Wednesday, 27 January 2016

CEK INFO GTK / TUNJANGAN / LEMBAR INFO GURU TAHUN 2016

Untuk para guru yang khususnya sudah bersetatus Sertifikasi yang ingin mengecek atau melihat data info PTK yang biasanya disebut dengan laporan Tunjangan Sertifikasi maka dapat mengikuti langkah langkah dibawah ini. Tentunya ada beberapa hal yang perlu di perhatikan / disiapkan sebelum mengecek data anda yaitu NUPTK , NRG, dan NIP, ini fungsinya digunakan untuk login ke Akun PTK masing-masing. Bagi yang belum sertifikasi bisa menggunakan NUPTK, dan NRG (Nomor Registrasi Guru) untuk Guru yang sudah bersetatus Sertifikasi. Data uang Bapak Ibu buka dalam lembaran info GTK tersebut merupakan hasil dari sinkronisasi DAPODIK yang di input secara manual / offline di aplikasi DAPODIK DIKDAS / DAPODIK DIKMEN, yang di kerjakan oleh Operator masing masing sekolah.

Apabila dalam pelaporan di lembar PTK terdapat data yang kurang falid / tidak sesuai dengan data Bapak Ibu maka bisa di rubah melalui Aplikasi DAPODIK tentunya minta bantuan kepada operator Sekolah agar dirubah di Dapodiknya, dengan membawa berkas yang ingin dirubah tentunya berkas tersebut di jamin falid.

Untuk mengeceknya bisa di lihat melalui Link Berikut : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

*Apa bila Link diatas tidak bisa / Error gunakan link di bawah ini:

http://223.27.144.195:8081/info
http://223.27.144.195:8082/info
http://223.27.144.195:8083/info
http://223.27.144.195:8084/info
http://223.27.144.195:8085/info




Untuk cara login masuk di info GTK ini, ada perubahan mendasar yakni menggunakan akun PTK yang telah dibuat oleh operator dapodik di aplikasi dapodik. Silakan koordinasikan dengan operator dapodik masing-masing sekolah Anda. 
Baca Selengkapnya....

Wednesday, 20 January 2016

CARA MENGECEK KEAKTIFAN NUPTK

NUPTK merupakan no Pokok yang sangat penting untuk Pegawai Khususnya di bidang Pendidikan karena NUPTK sangat banyak sekali fungsinya salah satunya adalah sebagai syarat untuk Sertifikasi, NUPTK juga digunakan sebagai pengecekan tunjangan di Info PTK karena kalau tidak menggunakan NUPTK maka akan mengalami kesulitan dalam mengecek data Pegawai dalam info PTK, yang mana didalam info PTK tersebut sangat banyak sekali data penting didalamnya  harus falid, diantaranya jumlah jam mengajar PTK, SK Tugas tambahan, Jam mengajar yang diakui/linier, status NUPTK, sampai dalam tahap keluarnya SK Dirjend.


Itu sedikit gambaran tentang NUPTK, maka tidak sedikit banyak para guru yang susah payah mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NUPTK, dan sekarang karena pentingnya NUPTK maka pemerintah pusat membuat syarat kebijakan yang sangat sulit untuk dipenuhi bagi para guru, salahsatunya harus ada SK dari pemerintah daerah / Bupati, syarat ini menjadi momok bagi para guru honorer karena sudah dipatikan syarat tersebut tidak dapat terpenuhi. Hal seperti ini sangat disayangkan bagi para pegawai yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut karena tidak menutup kemungkinan NUPTK hanya bisa di angan saja tetapi tidak bisa dimiliki.

Maka dari itu bagi Guru yang sudah memiliki NUPTK jagalah NUPTKnya agar tetap aktif dan dapat digunakan dalam hal urusan administrasi pendidikan. Apabila NUPTK sudah tidak aktif lagi atau tidak bisa digunakan lagi sangat disayangkan karena untuk mengurus / mendapatkan NUPTK lagi sangat sulit. Disini saya akan memberikan sedikit informasi untuk mengecek keaktifan NUPTK.

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan klik link di bawah ini:

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Sekian ulasan dari saya mengenai cara mengecek NUPTK semoga bermanfaat.


SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK TAHUN 2016

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid. Apabila dalam penginputan data tidak falid maka proses dalam pemferifikasian data guru dan tenaga kependidikan akan terhambat.

Menurut surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor: 14652/B.B2/PR/2015, tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tahun 2015. yang mana dalam surat edaran tersebut di terangkan beberapa hal sebagai berikut:
Lanjutkan Membaca


Template by : EKO HERY SUSANTO http://uptd-ph.blogspot.co.id/