Kebijakan Pemerintah tidak sedikit banyak membuat para pegawai honorer merasa keberatan itu dikarenakan banyaknya peraturan yang tidak bisa diterima oleh pegawai yang khususnya status pegawainya masih honorer, belum lama ini beredar berita di berbagai media bahwa seragam honorer beda dengan PNS dimana telah diumumkan bahwa seragam honorer telah diatur agar tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Tentu saja, seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para PNS akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian kurung. 
Sebelumnya pembeda seragam Honorer dengan PNS sudah di tetapkan atau diatur oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pemerintah di tingkat Provinsi pun sudah mengeluarkan surat edaran Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri, yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri RI Nomor 6 Tahun 2016. Namun sayangnya tidak semua Pemerintahan tingkat Kabupaten mendapatkan edaran tersebut.
Hal yang demikian ini membuat rancaunya informasi tentang keseragaman antara Pegawai Honorer dengan Pegawai Negeri. Mudah-mudahan masalah yang seperti ini cepat terselesaikan oleh pemerintah Pusat.


0 komentar:
Post a Comment