Pemberitauan mengenai insentif / tunjangan profesi yang sudah berakhir masa aktifnya / bisa dikatakan tidak berlaku lagi membuat kecewa para pendidik. Tetapi datang sebuah kabar gembira dari Pemerintah bawasana tunjangan fungsional akan diubah menjadi insentif NON PNS.
Syarat dan kriteria Guru penerima tunjangan / insentif tahun 2016  sudah di edarkan. Sebuah kata istilah baru yang mungkin berbeda dengan sebelumnya aturannya pun juga berbeda. Penerima Insentif ini ditujukan untuk Guru Jenjang Paud, SD, SMP, SMK, SMA, semua intansi dalam pendidikan akan dipastikan mendapat semua.
Dibawah ini adalah kriteria guru penerima insentif tahun 2016:
- Guru tetap bukan PNS disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah daerah atau Masyarakat dan belum memiliki Sertifikat pendidik.
 - Minimal S1 /D4, kecuali daerah khusus.
 - Khusus untuk Guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGBD)
 - Terdata dalam DAPODIK
 - Diutamakan bagi Guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (Sepuluh) Tahun.
 - Memiliki nomor unik pendidik dan kependidikan (NUPTK).
 - Beban kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas didaerah khusus, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.
 - Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualisi akademiknya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/ disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
 
Berdasarkan informasi yang saya dapat kuota penerima insentif untuk tahun ini berkisar 100.000 penerima. Jadi peluang untuk mendapat tunjangannya sangat besar, dalam hal ini yang harus benar benar diperhatikan adalah data di DAPODIK harus falid atau tidak ada kesalahan dalam penginputan data Guru. Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian data segera melaporkan ke operator DAPODIK sekolah.

Sekian informasinya mengenai Kriteria Guru Penerima Insentif tahun 2016. Semoga bermanfaat.

0 komentar:
Post a Comment