Berbicara soal NUPTK memang tidak ada habisnya, yang mana akhir akhir ini telah beredar surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat syarat penerbitan NUPTK. Bagi para pendidik NUPTK merupakan hal yang sangat penting karena merupakan salah satu syarat wajib untuk Sertifikasi. Sertifikasi merupakan impian bagi seluruh Guru baik yang masih bersetatus honorer maupun yang sudah menjadi Pegawai Negeri PNS. Tunjangan sertifikasi yang didapat setiap 3 bulan sekali atau pertriwulan merupakan dambaan bagi semua Guru.
Maka dari itu tidak ada salahnya jika Bapak Ibu guru yang sudah merasa berkasnya layak untuk diterbitkan / mendapatkan NUPTK mengecek datanya di Verval PTK dengan meminta bantuan Operator Sekolah masing masing. Syarat wajib untuk mendapatkan NUPTK diantaranya:
- Harus sudah lulus kuliah / Minimal jenjang pendidikan S1 / D4
 - Memiliki SK Bupati, Walikota
 - SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
 
Bagi Guru / PTK yang ingin mengecek data calon penerima NUPTK bisa di cek melalui Verval PTK.
contoh gambar tentang pengajuan / kelayakan PTK/Guru yang mendaftarkan NUPTK.
Login menggunakan akun DAPODIK dengan catatan operator sudah mendaftar di SDM - PDSPK
untuk melihat apakah Guru sudah layak untuk mendapatkan NUPTK silahkan kunjungi website resminya di : http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/
sekian artikel dari saya semoga bermanfaat.


0 komentar:
Post a Comment