Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid. Apabila dalam penginputan data tidak falid maka proses dalam pemferifikasian data guru dan tenaga kependidikan akan terhambat.
Menurut surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor: 14652/B.B2/PR/2015, tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tahun 2015. yang mana dalam surat edaran tersebut di terangkan beberapa hal sebagai berikut:
Lanjutkan Membaca
Lanjutkan Membaca
- Program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan DAPODIK Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
 - Sesuai hasil kesepakan rapat sebelumya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
 - Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
 
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
 - Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT.
 - Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS.
 - Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
 - S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2006.
 - Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
 
A.    
Belum memiliki NUPTK melalui proses
verval GTK dan PDSPK
B. Kandidat guru
dantenagan kependidikan penerima NUTPK melengkapi persyaratan dengan memindai
(menga- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
                                     i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK
CPNS/PNS + SK penugasan dari Dinas Pendidikan
                                                     
ii.           
Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.     
Di sekolah negeri: SK
pengangkatan daribupati/walikota/gubernur
b. Disekolah swasta: Sk pengangkatan GTY
selama 2 tahun secaraterus menerus di hitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK
tidakberlaku surut).
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
 - 
A. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTKB. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPKC. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan Disdikii. Guru non PNSa. Disekolahnegeri: SK pengangkatan dari Bupati / Walikota / Gubernurb. Disekolahswasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
 - Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota. Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
 
 4.     Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan
NUPTK adalahsebagaiberikut:
                               
I.           
Guru kemendikbud
A.  Mengajukan surat penonaktifan NUPTK
ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari KepalaSekolah;
B.   Operator
Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan dari: guru yang bersangkutan,
surat pengantar Kepsek, surat persetujuan dari Disdik
                             
II.           
Guru kemenag
A.  Menagjukan surat penonaktifan NUPTK
ke DIsdik dengan melampirkan surat pengantar dari kepala Madrasah
dansurat persetujuan dari kanwil kemenag;
B.   Operator
Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan dari: guru yang bersangkutan,
surat pengantar kepala madrasah, surat persetujuan dari kanwil kemenag dan surat persetujuan dari Disdik.
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga kependidikan baik pada satuan pendidikan
formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program
dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan
NUPTK ditahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Atas perhatian dan kerjasama
yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Direktur Jenderal,
Diatas adalah bunyi dari surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 
Demikian artikel ini saya buat, semoga artikel ini bermanfaat....
Dibawah ini saya kasih link untuk melihat surat edarannya...


0 komentar:
Post a Comment