Saturday, 27 February 2016

PATCH 202 DAPODIK PAUDNI

Banyaknya lembaga yang gagal dalam proses sinkronisasi atau pengiriman data ke server pusat mengakibatkan banyak operator dapodik paud dikmas yang mengalami kebingungan dan kehabisan akal, dalam hal ini menimbulkan banyak pertanyaan yang muncul dalam forum forum media sosial yang tidak sedikit banyak menanyakan tetang masalah yang meraka alami yaitu gagal dalam proses sinkron, gagal dalam regristrasi  dan lain sebagainya. Hal ini mungkin dikarenakan server pusat dari manajemen paud sendiri kurang memadai atau mungkin juga di akibatkan karena kurang pahamnya operator dalam pengerjaan atau penginputan data yang kurang lengkap di aplikasinya. Karena tidak menutup kemungkinan tidak falidnya data dalam penginputan dapodik mengakibatkan gagal dalam proses sinkronisasi.

Banyak beredar kabar khususnya untuk dapodik paud dikmas yang belum lama ini tersebar mengenai patch baru 202, dimana kabar sersebut menyebutkan bahwa patch 202 memberikan solusi dalam masalah gagal sinkron atau proses pengiriman data ke pusat. Tapi ada kabar juga yang menyebutkan bahwa patch 202 yang banyak beredar bukan dirilis oleh Tim DAPOD IK PAUD DIKMAS atau bisa dibilang palsu. Hal ini mengakibatkan timbulnya banyak pertanyaan dari operator sekolah "Siapa yang merilis aplikasi tersebut?" dan membuat ragu para operator untuk menggunakan patch 202 paudni.

Banyak operator yang sudah menggunakan aplikasi tersebut tetapi dihapus kemudian diganti aplikasi yang lama yaitu 201, karena mereka takut beresiko apabila menggunakan aplikasi tersebut. Sebenarnya setelah menggunakan aplikasi 202 dalam proses sinkron tidak ada masalah bahkan sukses 100% tetapi setelah di cek di daftar pengiriman dapodik paudni yaitu melaui manajemen paud dikmas pengiriman hanya bersetatus diterima artinya pengiriman data belum berhasil 100% data yang sudah berhasil terkirim akan bersetatus Selesai. Jadi aplikasi patch 202 ini sebenarnya masih menimbulkan banyak pertanyaan, karena pihak dari Tim manajemen paud dikmas sendiri belum memberikan pengumuman yang resmi. ya kita tunggu sampai kapan gejolak keraguan para operator bisa menemui titik terang, kita tunggu saja. Menurut kabar yang beredar sebenarnya patch 202 belum resmi di liris dari pusat, saran saya sebelum kita melakukan tindakan alangkah baiknya kalo kita pelajari dulu objeknya dari pada menyesal di belakang. Telusuri sumbenya dari mana asalnya dan  keakurasian datanya benar apa tidak.

Tetapi apa bila ada operator mungkin yang berkenan menggunakan patch 202 ya silahkan tetapi kembali lagi resiko di tanggung penumpang. hehe....
sekian ulasan dari saya mengenai patch 202 semoga bemanfaat.

jika ingin download patchnya di sini:

https://drive.google.com/file/d/0Bx_MH2-y_9J_dTdzUHc0WjFsUjg/view 




Friday, 26 February 2016

KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF TAHUN 2016

Pemberitauan mengenai insentif / tunjangan profesi yang sudah berakhir masa aktifnya / bisa dikatakan tidak berlaku lagi membuat kecewa para pendidik. Tetapi datang sebuah kabar gembira dari Pemerintah bawasana tunjangan fungsional akan diubah menjadi insentif NON PNS.
Syarat dan kriteria Guru penerima tunjangan / insentif tahun 2016  sudah di edarkan. Sebuah kata istilah baru yang mungkin berbeda dengan sebelumnya aturannya pun juga berbeda. Penerima Insentif ini ditujukan untuk Guru Jenjang Paud, SD, SMP, SMK, SMA, semua intansi dalam pendidikan akan dipastikan mendapat semua.

Dibawah ini adalah kriteria guru penerima insentif tahun 2016:


  1. Guru tetap bukan PNS disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah daerah atau Masyarakat dan belum memiliki Sertifikat pendidik.
  2. Minimal S1 /D4, kecuali daerah khusus.
  3. Khusus untuk Guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGBD)
  4. Terdata dalam DAPODIK
  5. Diutamakan bagi Guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (Sepuluh) Tahun.
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan kependidikan (NUPTK).
  7. Beban kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas didaerah khusus, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.
  8. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualisi akademiknya yang dibuktikan dengan  surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/ disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berdasarkan informasi yang saya dapat kuota penerima insentif untuk tahun ini berkisar 100.000 penerima. Jadi peluang untuk mendapat tunjangannya sangat besar, dalam hal ini yang harus benar benar diperhatikan adalah data di DAPODIK harus falid atau tidak ada kesalahan dalam penginputan data Guru. Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian data segera melaporkan ke operator DAPODIK sekolah.




Sekian informasinya mengenai Kriteria Guru Penerima Insentif tahun 2016. Semoga bermanfaat.



Wednesday, 24 February 2016

Disclaimer

Disclaimer for UPTD - Putri Hijau

If you require any more information or have any questions about our site's disclaimer, please feel free to contact us by email at http://uptd-ph.blogspot.com.

Disclaimers for http://uptd-ph.blogspot.com:

All the information on this website is published in good faith and for general information purpose only. http://uptd-ph.blogspot.com does not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of this information. Any action you take upon the information you find on this website (http://uptd-ph.blogspot.com), is strictly at your own risk. http://uptd-ph.blogspot.com will not be liable for any losses and/or damages in connection with the use of our website.

From our website, you can visit other websites by following hyperlinks to such external sites. While we strive to provide only quality links to useful and ethical websites, we have no control over the content and nature of these sites. These links to other websites do not imply a recommendation for all the content found on these sites. Site owners and content may change without notice and may occur before we have the opportunity to remove a link which may have gone 'bad'.

Please be also aware that when you leave our website, other sites may have different privacy policies and terms which are beyond our control. Please be sure to check the Privacy Policies of these sites as well as their "Terms of Service" before engaging in any business or uploading any information.

Consent

By using our website, you hereby consent to our disclaimer and agree to its terms.

Update

This site disclaimer was last updated on: Wednesday, February 24th, 2016
· Should we update, amend or make any changes to this document, those changes will be prominently posted here.


Tuesday, 23 February 2016

PERATURAN PERBEDAAN SERAGAM HONORER DAN PEGAWAI NEGERI / PNS TAHUN 2016

Kebijakan Pemerintah tidak sedikit banyak membuat para pegawai honorer merasa keberatan itu dikarenakan banyaknya peraturan yang tidak bisa diterima oleh pegawai yang khususnya status pegawainya masih honorer, belum lama ini beredar berita di berbagai media bahwa seragam honorer beda dengan PNS dimana telah diumumkan bahwa seragam honorer telah diatur agar tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Tentu saja, seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para PNS akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian kurung. 

Sebelumnya pembeda seragam Honorer dengan PNS sudah di tetapkan atau diatur oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pemerintah di tingkat Provinsi pun sudah mengeluarkan surat edaran Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri, yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri RI Nomor 6 Tahun 2016. Namun sayangnya tidak semua Pemerintahan tingkat Kabupaten mendapatkan edaran tersebut.

Hal yang demikian ini membuat rancaunya informasi tentang keseragaman antara Pegawai Honorer dengan Pegawai Negeri. Mudah-mudahan masalah yang seperti ini cepat terselesaikan oleh pemerintah Pusat.

Privacy Policy

Privacy Policy for UPTD - Putri Hijau

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at .

At http://uptd-ph.blogspot.co.id/ we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by http://uptd-ph.blogspot.co.id/ and how we use it.

Log Files
Like many other Web sites, http://uptd-ph.blogspot.co.id/ makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
http://uptd-ph.blogspot.co.id/ uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on http://uptd-ph.blogspot.co.id/.
→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to http://uptd-ph.blogspot.co.id/ and other sites on the Internet.
→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

  • Google
  • Commission Junction
  • Amazon
  • Widget Bucks
  • Adbrite
  • Clickbank
  • Linkshare
  • Yahoo! Publisher Network
  • Azoogle
  • Chitika
  • Kontera
  • TradeDoubler

While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.
You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of http://uptd-ph.blogspot.co.id/.

These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on http://uptd-ph.blogspot.co.id/ and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

http://uptd-ph.blogspot.co.id/ has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

 

Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. http://uptd-ph.blogspot.co.id/'s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. http://uptd-ph.blogspot.co.id/ does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that http://uptd-ph.blogspot.co.id/ has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.

Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.

Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.



Update
This Privacy Policy was last updated on: Wednesday, February 24th, 2016. Privacy Policy Online Approved Site
Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Hubungi Kami

Nama Anda :
Email: (wajib)
Pesan: (wajib)

INFORMASI TERBARU TENTANG HONOR OPERATOR SEKOLAH

Para Pejuang Pendidikan khususnya Operator Sekolah / OPS sedikit kita bisa bernafas lega karna akhir akhir ini banya berita beredar bahwa honor operator akan dinaikkkan yang semua 2.500 / siswa dalam satu triwulan sekarang menjadi 5.000 / siswa yang diambil dari dana BOS per triwulan. Karna mengingat peran operator sekolah sangat penting dalam dunia pendidikan, mulai dari input data DAPODIK, input data PESERTA UN, Verval PD, verval PTK, dll..
Coba dalam suatu lembaga sekolah tidak ada operatornya sudah dipastikan lembaga tersebut akan mengalami kesulitan atau keterlambatan dalam pendataan, belum lagi guru yang sudah sertifikasi sudah dapat di pastikan dana tunjangan sertifikasinya tidak cair / turun. maka dari itu perhatian sekolah terhadap OPS harus lebih di tingkatkan karna mengingat peran OPS tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari itu menurut berita yang saya terima Pemerintah  Pusat sudah membuat kebijakan. Berikut saya lampirkan edarannya..


Semoga bisa membuat sedikit lega untuk para OPERATOR SEKOLAH... SALAM SATU DATA....

KELENGKAPAN BERKAS SERTIFIKASI GURU PAUD / TK TAHUN 2016

Bapak Ibu Guru PAUD berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Kabupaten maka diharapkan guru yang sudah bersetatus sertifikasi untuk melengkapi data guna pencairan dana Tunjangan tahun 2016. Tapi tidak ada salahnya Bapak Ibu menanyakan dulu ke Kantor Dinas Pendidikan masing- masing karena tidak menutup kemungkinan setiap daerah berbeda kebijakannya. Informasi ini saya dapat setelah ada pemberitahuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Kabupaten Khususnya Kabupaten Bengkulu Utara.

Tentunya setiap daerah mempunyai peraturan dan kebijakan tersendiri dalam perlengkapan data  yang lolos Sertifikasi jadi bisa ditanyakan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing masing agar mendapat informasi yang falid dan akurat kebenarannya, supaya tidak salah nantinya dalam melengkapi pemberkasannya.

Kalau menurut informasi yang saya dapat berkas syarat syaratnya seperti yang saya tulis dibawah ini:

CEKLIST
KELENGKAPAN PESERTA SERTIFIKASI QUOTA TAHUN 2006 SAMPAI 2015 PNS

1. BIODATA
2. SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS / MENGAJAR
3. FOTO COPY SKTERAKHIR DAN SK BERKALA (BAGI PNS) DILEGALISIR
4. MELAMPIRKAN SURAT TUGAS UNTUK GURU YANG MENGAJAR TEMPAT LAIN
5. FOTO COPY DAFTAR GAJI BULAN DESEMBER 2015(BAGI GURU PNS)
6. SK PEMBAGIAN TUGAS TAHUN 2015/2016 ASLI DI TANDATANGANI KEPALA SEKOLAH
7. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR (DILEGALISIR)
8. FOTO COPY KARTU NRG (LEGALISIR)
9. FOTO COPY KTP (LEGALISIR)
10. FOTO COPY NPWP (LEGALISIR)
11. FOTO COPY NUPTK (LEGALISIR)
12. FOTO COPY SERTIFIKAT PENDIDIK (LEGALISIR)
13. FOTO COPY REKENING BRI (BAGI PNS)

BERKAS DIMASUKKAN DALAM MAP KERTAS BERLOBANG DUA DUA RANGKAP WARNA MERAH
PALING LAMBAT TANGGAL 25 FEBRUARI 2016


Sekian informasi dari saya semoga bermanfaat

Sunday, 21 February 2016

RUMUS MUDAH MEMBUAT DATA SISWA BERDASARKAN USIA

Buat Bapak Ibuk Mungkin selama ini bingung bagaimana cara membuat data siswa yang di sertakan usianya, artikel ini mungkin sedikit membantu Bapak Ibuk yang selama ini kesulitan dalam pembuatan data anak Berdasarkan Usia. Karna biasanya Dinas Pendidikan minta data Siswa yang disertakan dengan Umur / Usia anak. Setelah saya pikir tidak ada salahnya jika kami membeikan tips / trik agar sedikit mempermudah Bapak dan Ibuk dalam mengerjakan data tersebut. Tidak sulit  kita hanya tinggal mengisikan tanggal bulan dan tahun  lahir anak. Di rumus yang saya buat ini hanya sebagai contoh saja mungkin kolom yang saya sediakan dalam format Exel tidak banyak, apabila kolom yang saya berikan kurang maka Bapak - Ibu bisa menambahkannya sendiri.
langsung saja Klik Link di bawah ini untuk mengunduh Formatnya sekian dari saya....

RUMUS MENCARI USIA ANAK / SISWA


Hasil gambar untuk USIA ANAK SISWA

Friday, 19 February 2016

CARA MELIHAT DAFTAR PTK / GURU CALON PENERIMA NUPTK

Berbicara soal NUPTK memang tidak ada habisnya, yang mana akhir akhir ini telah beredar surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat syarat penerbitan NUPTK. Bagi para pendidik NUPTK merupakan hal yang sangat penting karena merupakan salah satu syarat wajib untuk Sertifikasi. Sertifikasi merupakan impian bagi seluruh Guru baik yang masih bersetatus honorer maupun yang sudah menjadi Pegawai Negeri PNS. Tunjangan sertifikasi yang didapat setiap 3 bulan sekali atau pertriwulan merupakan dambaan bagi semua Guru.

Maka dari itu tidak ada salahnya jika Bapak Ibu guru yang sudah merasa berkasnya layak untuk diterbitkan / mendapatkan NUPTK mengecek datanya di Verval PTK dengan meminta bantuan Operator Sekolah masing masing. Syarat wajib untuk mendapatkan NUPTK diantaranya:

  1. Harus sudah lulus kuliah / Minimal jenjang pendidikan S1 / D4
  2. Memiliki SK Bupati, Walikota 
  3. SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
untuk lebih Jelasnya silahkan Baca di postingan Syarat dan Ketentuan NUPTK Tahun 2016


Bagi Guru / PTK yang ingin mengecek data calon penerima NUPTK bisa di cek melalui Verval PTK.
contoh gambar tentang pengajuan / kelayakan PTK/Guru yang mendaftarkan NUPTK.



Login menggunakan akun DAPODIK dengan catatan operator sudah mendaftar di SDM - PDSPK

untuk melihat apakah Guru sudah layak untuk mendapatkan NUPTK silahkan kunjungi website resminya di : http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/

sekian artikel dari saya semoga bermanfaat.

Monday, 8 February 2016

Status Pencairan Tunjangan Guru TK/PAUD

Banyak pertanyaan yang muncul mengenai tunjangan profesi khususnya bagi Guru yang notabennya di lingkup PAUD, maka dari itu saya punya inisiatif untuk sedikit memberikan informasi kepada Bapak Ibu yang bertanya tanya mengenai tunjangan. Sebenarnya saya sendiri kurang paham mengenai Tunjangan yang khususnya untuk Guru Paud, syarat syaratnya untuk mendapatkan tunjangan saya kurang paham. Intinya bagi para tenaga Pendidik Paud berilah pelayanan yang maksimal untuk anak didik sebagai tunas harapan Bangsa. Masalah tunjangan itu merupakan jeripayah dari hasil yang selama ini Bapak Ibu berikan kepada anak didik. 

Kebijakan mengenai tunjangan untuk tenaga pendidik paud sendiri masih belum pasti karena banyak di Kantor Dinas sendiri data yang masuk kurang falid. Maka dari itu banyak tunjangan yang di turunkan tidak sesuai sasaran, maksudnya masih banyak tenaga pendidik yang tidak mendapat tunjangan tersebut, itu dikarenakan banyaknya data yang tidak sesuai di lapangan atau di lembaga masing-masing sekolah. Karena Dinas Pendidikan sepertinya masihmenggunakan data lama, jadi yang di pakai bukan data yang di laporkan setiap sekolah ke Kantor Dinas Pendidikan. 

Semoga saja masalah ini tidak berlarut larut dan berkelanjutan, tetapi dengan di Rilisnya Dapodik PAUD DIKMAS bisa sedikit memberikan solusi mengenai masalah tunjangan yang selama ini tidak sesuai dengan sasarannya. amin... Maka dari itu saya akan memberi sedikit informasi dalam pengecekan tunjangan untuk para tenaga pendidik Paud semoga bisa membantu.

Mungkin Link di bawah ini bisa sedikit memberi informasi / Membantu para Guru Paud untuk mengecek Status Pencairan Tunjangan ...

Silakan anda buka link : CEK DISINI http://139.0.7.100:4499/inqtjguru2015/index.php?
setelah tampilan dilayar muncul silahkan Bapak ibu masukkan identitasnya yaitu : NUPTK, NIGBD, NIM, KTP.


Semoga bermanfaat....

Template by : EKO HERY SUSANTO http://uptd-ph.blogspot.co.id/